Hasyim Asyari didesak mundur dari jabatan Ketua KPU RI karena disebut melanggar aturan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
Sebab dalam aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimal usia capres-cawapres mendapatkan gugatan.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga mendapatkan vonis sanksi peringatan keras terkait hal itu.
Dalam sidang DKPP, Hasyim divonis melanggar kode etik sebagai Ketua KPU.
Akibatnya, Hasyim didesak mundur dari jabatannya. Padahal pencoblosan tinggal 9 hari lagi.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Ketua KPU Hasyim Asyari diganti karena melanggar etik meloloskan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Komite Eksekutif KAMI Gde Siriana menegaskan, tidak hanya Ketua KPU Hasyim Asyari, enam Komisioner KPU lainnya juga harus diganti.
“Kalau kita mengikuti proses di MK berarti ketua KPU ini harus diganti karena melanggar etik. Bahkan mungkin semua komisioner KPU yang terlibat,” kata Siriana dihubungi Senin (5/2/2024).
Ia juga menilai dari putusan MK melanggar etik. Kemudian kini penerimaan pendaftaran cawapres Gibran melanggar kode etik. Menurutnya Pilpres 2024 hari ditata ulang.
“Maka Kalau diteruskan dipenuhi dengan pelanggaran etika. Artinya pilpres ini sudah tidak bermartabat untuk diteruskan. Tentunya penataan ulang itu merupakan kewenangan KPU dengan komisioner yang baru,” tegasnya.
Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.