Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sebagian aset milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Aset yang disita meliputi berbagai bentuk.
“Ada beberap udah disita. Nanti saya cek. Banyak asetnya sudah disita,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/3/2023).
Lebih lanjut, Whisnu menyatakan aset yang disita kebanyakan dalam bentuk properti. Meski begitu, ia belum bisa menyatakan detil aset-aset tersebut.
“Ada rumah bangunan di jakarta, dan ada nanti saya cek,” kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar aparat berwenang dapat menyita harta kekayaan miliki pemegang saham pengendali untuk membayar kerugian.
Mengingatkan saja, Kasus Wanaartha memang menjadi salah satu yang menggegerkan industri keuangan Indonesia selain kasus Indosurya belakangan ini. Bagaimana tidak, perusahaan milik Keluarga Pietruschka ini mengalami gagal bayar Rp 15 triliun.
Uang sebesar itu juga tidak jelas kemana. Pasalnya, pemegang saham mayoritas Wanaartha, Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aparat penegak hukum pun berupaya menelusuri kemana larinya duit nasabah Wanaartha. Bareskrim Polri sedang mengejar aset senilai Rp 1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu pemilik Wanaartha.